Kim Hanbin Divonis Hukuman 4 Tahun Masa Percobaan Kasus Narkoba

Jum'at, 10 September 2021 - 17:08 WIB
loading...
Kim Hanbin Divonis Hukuman...
Kim Hanbin alias B.I divonis hukuman 4 tahun masa percobaan atas kasus narkoba yang menjeratnya. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Seoul Pusat. Foto/Soompi.
A A A
SEOUL - Kim Hanbin alias B.I divonis hukuman 4 tahun masa percobaan atas kasus narkoba yang menjeratnya. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Seoul Pusat hari ini, Jumat (10/9/2021).

Dilansir dari Allkpop, jika mantan anggota iKON itu melakukan kejahatan terkait narkoba lagi dalam masa percobaan ini, pengadilan akan menghukumnya minimal 3 tahun penjara .

Selain itu, pria 24 tahun ini juga harus membayar denda sebesar USD1.300 atau Rp18 juta. B.I juga harus menjalani 80 jam pelayanan masyarakat, serta 40 jam rehabilitasi narkoba.


"Terdakwa telah mengakui semua dakwaan dan telah melakukan intropeksi atas kesalahannya, dan merupakan kesalahan pertama kali. Orang tua terdakwa juga telah berbicara di depan pengadilan tentang keinginan kuat mereka untuk mendidik putra mereka dengan baik," kata pengadilan.

"Fakta bahwa terdakwa telah berhasil menjaga hubungan interpersonal yang baik dengan keluarga, kenalan, dan sebagai anggota masyarakat menguntungkannya," sambungnya.

Sebelumnya, B.I membeli narkoba jenis ganja dari seorang kenalan berinisial A pada April 2016. Ia kemudian mengaku membeli obat-obatan terlarang itu dan membawanya beberapa kali.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1919 seconds (0.1#10.140)